Sehubungan dengan adanya PERMENKES No. 3 Tahun 2023
maka untuk pasien rawat inap dengan penjamin BPJS Kesehatan kelas 3 tidak diperkenankan untuk naik kelas rawat inap.
Bila pasien menginginkan naik kelas, maka penjaminan BPJS-nya gugur (menjadi penjamin umum)
Untuk penjamin BPJS Kesehatan kelas 2, diperkenankan untuk naik sampai 2 tingkat hingga ke kelas VIP dengan membayar selisih biaya antara tarif Indonesia case based groups (INA-CBG's) antar-kelas. Misal, naik kelas rawat inap dari kelas 1 ke VIP, peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75 persen dari tarif INA CBG's kelas 1.
Peraturan ini mulai berlaku mulai pelayanan per tanggal 24 Januari 2023
Kembali Ke Halaman Sebelumnya