Buka Senin s/d Sabtu (Hari Kerja)
Kontak IGD 24 Jam (0512) 21083 / 0823-5050-9879

Bagian Administrasi Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan rencana kegiatan, pengelolaan keuangan dan aset, penatausahaan administrasiumum dan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan serta administrasi penelitian dan pengembangan, fasilitasihukum dan kerjasama, hubungan masyarakat serta pengembangan organisasi dan tata laksana UPTD RSUD Hadji Boejasin.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud,  Bagian Administrasi Umum dan Keuangan mempunyai fungsi:

  • penyusunan bahan kebijakan umum penyelenggaraan UPTD RSUD Hadji Boejasin;
  • penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian perencanaan program kerja dan rencana kegiatanUPTD RSUD Hadji Boejasin;
  • penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian evaluasi kegiatan dan penyusunan laporan kegiatan UPTD RSUD Hadji Boejasin;
  • penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian pengelolaan keuangan dan aset UPTD RSUD Hadji Boejasin;
  • penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian penatausahaan administrasi umum dan kepegawaian UPTD RSUD Hadji Boejasin;
  • penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian fasilitasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan; dan
  • penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian penyelenggaraan fasilitasi hukum dan kerja sama, hubungan masyarakat serta pengembangan organisasi dan tata kerja UPTD RSUD Hadji Boejasin.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud, sebagai berikut:

  • menyusun bahan kebijakan umum penyelenggaraan UPTD RSUD Hadji Boejasin;
  • menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan penyusunan perencanaan program kerja dan rencana kegiatan UPTD RSUD Hadji Boejasin;
  • menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pelaksanaan evaluasi kegiatan dan penyusunan laporan kegiatan UPTD RSUD Hadji Boejasin;
  • menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pengelolaan keuangan dan asetUPTD RSUD Hadji Boejasin;
  • menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pelaksanaan penatausahaan administrasi umum dan kepegawaian UPTD RSUD Hadji Boejasin;
  • menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan;
  • menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan penyelenggaraan fasilitasi hukum dan kerja sama, hubungan masyarakat serta pengembangan organisasi dan tata kerja UPTD RSUD Hadji Boejasin; dan
  • melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.

Unsur organisasi Bagian Administrasi Umum dan Keuangan terdiri atas:

  1. Sub BagianUmum dan Kepegawaian;
  2. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan; dan
  3. Sub Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat dan Organisasi.