Buka Senin s/d Sabtu (Hari Kerja)
Kontak IGD 24 Jam (0512) 21083 / 0823-5050-9879

Bidang Pelayanan Medikdan Penunjang Medik mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengendalikan penyusunan rencana pemberian layanan, standar mutu,standar biaya, dan standar keselamatan pasien di bidang pelayanan medik dan penunjang medik.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pelayanan Medik dan Penunjang Medikmempunyai fungsi:

 

  • penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian perencanaan dan pengembangan penyelenggaraan layanan medik dan penunjang medik;
  • penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian perumusan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan medik dan penunjang medik;
  • penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian penyelenggaraan pelayanan medik dan penunjang medik rawat jalan, rawat inap, intensif dan darurat;
  • penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan medik dan penunjang medik;
  • penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian perencanaan dan pemanfaatan sumber daya, sarana dan prasarana medik dan penunjang medik; dan
  • monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan medik dan penunjang medik.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud, sebagai berikut:

  1. menyusun perumusan bahan kebijakan teknis pelayanan medik dan penunjang medik;
  2. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pelaksanaan perencanaan dan pengembangan penyelenggaraan layanan medik dan penunjang medik;
  3. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan perumusan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan medik dan penunjang medik;
  4. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan penyelenggaraan pelayanan medik dan penunjang medik rawat jalan, rawat inap, intensif dan darurat;
  5. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan medik dan penunjang medik;
  6. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan perencanaan dan pemanfaatan sumber daya, sarana dan prasarana medik dan penunjang medik;
  7. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan medik dan penunjang medik;dan
  8. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.

 

Bidang Pelayanan Medik dan Penunjang Medik terdiri atas:

  1. Seksi Pelayanan Medik; dan
  2. Seksi Pelayanan Penunjang Medik.