Bidang Pelayanan Non Medik mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengendalikan penyusunan rencana pemberian layanan, standar mutu,standar biaya, dan standar keselamatan pasien di bidang pelayanan non medik.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud , Bidang Pelayanan Non Medik mempunyai fungsi:
- penyusunan perumusan bahan kebijakan teknis pelayanan non medik;
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian perencanaan dan pengembangan penyelenggaraan layanan farmasi, pelayanan laundry/binatu, pengolahan makanan/gizi, CSSD (Central Sterile Supply Departement), pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan, informasi dan komunikasi, pemulasaran jenazah, dan pelayanan nonmedik lainnya;
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian perumusan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan non medik;
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian penyelenggaraan pelayanan non medik;
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan non medik;
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian perencanaan dan pemanfaatan sumber daya, sarana dan prasarana non medik;
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian perencanaan dan pengelolaan rekam medik dan sistem informasi manajemen UPTD RSUD Hadji Boejasin; dan
- pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan medik dan penunjang medik.
Uraian tugas sebagaimana dimaksud, sebagai berikut:
- menyusun perumusan bahan kebijakan teknis pelayanan non medik;
- menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan perencanaan dan pengembangan penyelenggaraan layanan farmasi, pelayanan laundry/binatu, pengolahan makanan/gizi, CSSD (Central Sterile Supply Departement),pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan, informasi dan komunikasi, pemulasaran jenazah, dan pelayanan nonmedik lainnya;
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian perumusan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan non medik;
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian penyelenggaraan pelayanan non medik;
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan non medik;
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalianperencanaan dan pemanfaatan sumber daya, sarana dan prasarana non medik;
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalianperencanaan dan pengelolaan rekam medik dan sistem informasi manajemen UPTD RSUD Hadji Boejasin; dan
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan non medik; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.
Bidang Pelayanan Non Medik terdiri dari:
- SeksiMutu dan Sumber Daya Pelayanan Non Medik;dan
- Seksi Perbekalan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana Non Medik.