Buka Senin s/d Sabtu (Hari Kerja)
Kontak IGD 24 Jam (0512) 21083 / 0823-5050-9879

Bidang Pelayanan Non Medik mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengendalikan penyusunan rencana pemberian layanan, standar mutu,standar biaya, dan standar keselamatan pasien di bidang pelayanan non medik.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud , Bidang Pelayanan Non Medik mempunyai fungsi:

  1. penyusunan perumusan bahan kebijakan teknis pelayanan non medik;
  2. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian perencanaan dan pengembangan penyelenggaraan layanan farmasi, pelayanan laundry/binatu, pengolahan makanan/gizi, CSSD (Central Sterile Supply Departement), pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan, informasi dan komunikasi, pemulasaran jenazah, dan pelayanan nonmedik lainnya;
  3. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian perumusan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan non medik;
  4. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian penyelenggaraan pelayanan non medik;
  5. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan non medik;
  6. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian perencanaan dan pemanfaatan sumber daya, sarana dan prasarana non medik;
  7. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian perencanaan dan pengelolaan rekam medik dan sistem informasi manajemen UPTD RSUD Hadji Boejasin; dan
  8. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan medik dan penunjang medik.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud, sebagai berikut:

  1. menyusun perumusan bahan kebijakan teknis pelayanan non medik;
  2. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan perencanaan dan pengembangan penyelenggaraan layanan farmasi, pelayanan laundry/binatu, pengolahan makanan/gizi, CSSD (Central Sterile Supply Departement),pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan, informasi dan komunikasi, pemulasaran jenazah, dan pelayanan nonmedik lainnya;
  3. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian perumusan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan non medik;
  4. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian penyelenggaraan pelayanan non medik;
  5. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan non medik;
  6. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalianperencanaan dan pemanfaatan sumber daya, sarana dan prasarana non medik;
  7. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalianperencanaan dan pengelolaan rekam medik dan sistem informasi manajemen UPTD RSUD Hadji Boejasin; dan
  8. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan non medik; dan
  9. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.

Bidang Pelayanan Non Medik terdiri dari:

  1. SeksiMutu dan Sumber Daya Pelayanan Non Medik;dan
  2. Seksi Perbekalan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana Non Medik.