Buka Senin s/d Sabtu (Hari Kerja)
Kontak IGD 24 Jam (0512) 21083 / 0823-5050-9879

Rumah Sakit Unit Daerah (RSUD) H Boejasin Pelaihari meluncurkan program baru bagi pasien yang hendak melahirkan.
Namanya Program Dokumen Kependudukan Terintegrasi (PDKT). Hasil kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanah Laut.
Program ini dirancang agar orang tua bayi tidak perlu mondar-mandir mengurus dokumen kependudukan setelah persalinan.
Bagaimana cara kerjanya? Normila Megawati, Kepala Ruang Mutiara (nifas) RSUD H Boejasin, menjelaskannya kepada jurnalis Poros Kalimantan.
Normila menyebut, edukasi PDKT diberikan sebelum proses persalinan. Pasien diminta melengkapi persyaratan dengan mengisi formulir dari Disdukcapil.
Setelah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, data itu akan di-input oleh petugas khusus di ruang persalinan. Petugas tersebut pula yang mengambil dan mengantarkan dokumen ke Disdukcapil.
“Orang tua pasien, khususnya ayah bayi, tinggal duduk manis. Mereka cukup mengisi formulir kependudukan dari Disdukcapil,” ujar Normila, Rabu (3/12/2025).
Syarat datanya sederhana: KTP, KK, surat keterangan kelahiran dari RSUD, serta buku nikah. Setelah formulir lengkap dan diverifikasi petugas di Ruang Mutiara, berkas langsung dibawa ke Disdukcapil Tanah Laut.
“Jadi tak perlu waktu lama. Sebelum pasien pulang dari RSUD, dokumen kependudukannya sudah siap dibawa pulang,” jelasnya.
PDKT berlaku untuk semua pasien melahirkan. Baik persalinan normal maupun operasi. Lewat program ini, keluarga pasien akan menerima KK baru, akta kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Untuk KIA, foto belum dimuat. Baru dimasukkan setelah anak berusia lima tahun. Hingga kini sudah ada 20 pasien yang dilayani melalui PDKT.
“Program ini tidak berlaku untuk pasangan nikah siri,” tegas Normila.
PDKT pertama diterapkan pada pasangan suami-istri Eka Wdiya Ningsih dan Sugeng Kambali, warga Kecamatan Bajuin, pada 13 November 2025.
Selain akta kelahiran, KIA, dan KK baru, PDKT juga melayani pembuatan surat keterangan. Berlaku untuk semua pasien di RSUD H Boejasin Pelaihari.
Dengan begitu, keluarga tidak lagi perlu meminta surat kematian ke ketua RT. Syaratnya adalah Kartu Keluarga, KTP yang meninggal, dan KTP pelapor (suami atau istri dalam KK).
“Inovasi PDKT diharapkan mempermudah layanan publik sekaligus menjadi daya tarik baru bagi masyarakat,” pungkasnya.

Sumber: poroskalimantan.com


Kembali Ke Halaman Sebelumnya